KIP Aceh Sebut Cagub dan Cawagub Wajib Tes Baca Al-Qur’an dan Kesehatan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang akan digelar pada 27 November 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan syarat baru bagi seluruh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam sebuah langkah untuk memastikan kualitas dan integritas calon pemimpin, KIP Aceh mewajibkan paslon untuk mengikuti dua tes penting: uji kemampuan membaca Al-Qur’an dan tes kesehatan. Tes ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Amatan Nukilan.id, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni, kepada awak media mengungkapkan bahwa tes baca Al-Qur’an akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, dan akan dilakukan bersamaan dengan tes kesehatan.

“Kami menggandeng tiga lembaga penting dalam pelaksanaan tes baca Al-Qur’an, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan standar tes yang tinggi dan objektif,” jelas Sayuni dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Jumat, (16/8/2024).

Uji baca Al-Qur’an ini bertujuan untuk menilai kemampuan calon pemimpin dalam membaca Al-Qur’an dengan baik, sebuah kriteria yang dinilai penting oleh masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Sayuni menekankan bahwa pelaksanaan tes ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain tes baca Al-Qur’an, calon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan. Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, tes ini akan dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk oleh Pemerintah Aceh dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh. Tiga rumah sakit telah direkomendasikan untuk melaksanakan tes kesehatan ini, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA).

“RSUDZA, sebagai rumah sakit tipe A, telah menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan tes kesehatan bagi para calon. Kami percaya bahwa fasilitas dan tim dokter di RSUDZA akan memenuhi standar yang kami tetapkan,” tambah Sayuni.

KIP Aceh menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kedua tes ini adalah syarat mutlak untuk melanjutkan proses pencalonan. Tidak adanya salah satu dari tes ini akan berakibat pada ketidaklengkapan syarat pencalonan dan bisa memengaruhi kelangsungan pencalonan mereka dalam Pilkada Aceh.

Dengan penetapan syarat ini, KIP Aceh berkomitmen untuk memastikan Pilkada Aceh berjalan dengan integritas dan transparansi tinggi. Harapan besar diletakkan pada pelaksanaan uji baca Al-Qur’an dan tes kesehatan ini untuk menghasilkan calon pemimpin yang tidak hanya sehat secara fisik tetapi juga memenuhi standar keagamaan yang diharapkan masyarakat Aceh.

“Jika salah satu tes tidak diikuti, maka syarat untuk Pilkada tidak akan terpenuhi. Hal ini tentu saja akan berdampak pada kelangsungan pencalonan mereka,” tegas Sayuni, menutup pernyataannya. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News