NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs H. Azhari MSi, menyampaikan apresiasi atas upaya legislatif dalam pembahasan draft Qanun Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Aceh. Ia berharap qanun ini dapat menciptakan kenyamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi para guru dan tenaga kependidikan di provinsi tersebut.
“Ikhtiar Kemenag Aceh bersama mitra terkait dalam penyusunan dan pembahasan qanun hingga tahap finalisasi ini, kita harapkan dapat memberikan rasa aman bagi guru serta perlindungan dalam aspek kependidikan bagi seluruh jajaran yang melayani pendidikan di Aceh,” ujar Azhari.
Dalam pembahasan finalisasi Qanun Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang berlangsung di Ruang Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat, 16 Agustus 2024, Azhari diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd. Tahapan penyusunan ini diikuti bersama dengan berbagai mitra kerja, termasuk Setda, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Syari’at Islam, Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Pendidikan Aceh, dan beberapa perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komisi VI DPRA, H. Asmauddin, SE, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena yang semakin marak di Aceh, di mana wali murid mengadukan guru ke aparat penegak hukum terkait tindakan guru dalam proses mendidik di sekolah. Menurutnya, guru-guru perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang tidak perlu.
“Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik. Tidak sedikit-sedikit lapor polisi, sementara kasusnya bisa diselesaikan secara internal,” kata Asmauddin.
Bulan lalu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Dr. Thobib Al Asyhar, S.Ag., M.Si., juga berdiskusi dengan Komisi VI DPRA terkait draft Qanun tersebut. Thobib mengapresiasi inisiatif DPRA dalam upaya perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh, namun ia mengingatkan agar qanun ini diselaraskan dengan regulasi yang sudah ada di tingkat nasional.
“Kami mengapresiasi inisiatif DPR Aceh yang ingin membuat qanun perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Namun, qanun ini perlu memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak kontraproduktif,” jelas Thobib.
Selain perlindungan hukum, Thobib juga menekankan pentingnya perlindungan psikologis dan kesejahteraan bagi para guru, terutama bagi guru madrasah di Aceh yang belum mendapatkan sertifikasi. Ia berharap pemerintah daerah di kabupaten/kota di Aceh dapat menyediakan anggaran khusus untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
“Jangan hanya fokus pada perlindungan hukum semata, tetapi masukkan klausul khusus yang bersifat mandatori agar pemda memberikan perhatian khusus dengan penyediaan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang belum mendapat sertifikasi,” pintanya.
Pembahasan finalisasi Qanun Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ini diharapkan dapat segera rampung dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi para pendidik di Aceh.
Editor: Akil