NUKILAN.id | Banda Aceh – Tiga mantan pejabat Dinas Pendidikan Aceh resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Senin (12/8/2024). Ketiga tersangka yang ditahan adalah RF, mantan kepala dinas; M, pejabat pengadaan; dan ZF, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di lingkungan sekolah di Aceh.
Penahanan ini dilakukan setelah Polda Aceh menyerahkan kasus tersebut ke Kejati Aceh. Dalam penyerahan tersebut, turut disertakan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,4 miliar dan 14 kotak besar berisi dokumen-dokumen penting terkait kasus ini.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini, dan Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar,” ujar Ali Rasab Lubis saat ditemui di Banda Aceh, Senin (12/8/2024).
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pendidikan, yang sangat merugikan masyarakat, terutama siswa dan tenaga pendidik yang seharusnya mendapatkan fasilitas yang layak.
Dengan penahanan ini, ketiga tersangka diharapkan dapat segera menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai korupsi yang dilakukan dan dampaknya terhadap dunia pendidikan di Aceh.
Editor: Akil