NUKILAN.id | Banda Aceh — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Aceh untuk mengajukan uji materiil terhadap ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Langkah ini diambil karena kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang diterapkan di Aceh.
“Kita harus mengecam dan menolak pelaksanaan ketentuan ini. Lebih dari itu, kita juga perlu mengajak ormas Islam untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA),” kata Bendahara ICMI Aceh, Saifuddin Rasyid, di Banda Aceh, Jumat (9/8/2024).
Menurut Saifuddin, kebijakan tersebut mencerminkan paham liberalisme dan sekularisme yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Aceh. Ia menilai, kebijakan tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk melegalkan perbuatan zina.
“Kebijakan ini seperti melegalkan zina, dan jelas tidak cocok untuk Aceh yang mengedepankan syariat Islam,” tambahnya.
Senada dengan Saifuddin, Sekretaris ICMI Aceh yang juga ahli kesehatan reproduksi, Prof Rajuddin, menegaskan bahwa ketentuan ini tidak sesuai dengan moral bangsa yang berlandaskan Pancasila. Ia juga mengkritik pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa sekolah sebagai langkah yang tidak sesuai dengan budaya bangsa.
“Ketentuan ini sangat sekuler dan tidak sesuai dengan budaya bangsa kita,” ujar Prof Rajuddin.
Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI, Naimah Hasan, menyatakan keprihatinannya terhadap ketentuan ini. Ia menilai, kebijakan tersebut jauh dari nilai-nilai syariah dan budaya bangsa.
“Ketentuan ini harus dicabut, karena sangat mengkhawatirkan bagi masa depan generasi muda kita,” tegasnya.
ICMI Aceh juga memberikan solusi agar masyarakat lebih memperkuat peran keluarga dalam menjaga moral anak-anak. Dr Agustin Hanafi, Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry, menyarankan agar keluarga menjadi benteng utama melawan segala bentuk degradasi moral.
“Keluarga harus menjadi benteng pertahanan utama. Pengawasan orang tua perlu lebih optimal agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan seks bebas,” ujar Dr Agustin.
Sementara itu, Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin, mengimbau pengurus ICMI di semua tingkatan untuk bekerja sama dengan ormas Islam dalam menggalang kebersamaan guna menolak potensi sekularisasi dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Langkah ini penting agar generasi sekarang dan masa depan tidak rusak akibat produk hukum seperti itu,” ungkap Dr Taqwaddin.
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah guna menjaga kesehatan calon ibu. Ia juga meminta masyarakat tidak salah paham mengenai ketentuan tersebut.
“Penyediaan alat kontrasepsi ini diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga usia yang aman demi alasan kesehatan dan ekonomi,” jelas Syahril.
Editor: Akil