NUKILAN.id | Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tegas terhadap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh. Ketiga terdakwa, Muhammad Yani, Nurdin, dan Muhammad Kadafi, yang merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Ketua majelis hakim, Veronica, menyatakan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujarnya dalam sidang yang digelar pada Senin (5/8/2024).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Yani dan Nurdin. Sementara itu, Muhammad Kadafi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kedua terdakwa yang divonis mati menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, sementara Muhammad Kadafi menyatakan akan mengajukan banding.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, mengaku menerima putusan tersebut, namun akan mengupayakan perubahan berdasarkan asas kemanusiaan.
“Kami tetap menerima putusan ini, tetapi akan mengupayakan agar putusan terhadap ketiga klien kami bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum, Kandra Buana, sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa. Dalam dakwaannya, Kandra menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2023, ketika Asnawi, terdakwa dengan berkas terpisah, dihubungi oleh PP (DPO) untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh China dari Panton, Aceh Utara.
Asnawi kemudian menghubungi Muhammad Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut ke Jakarta dengan upah masing-masing sebesar Rp100 juta. Namun, ketika tiba di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung memberhentikan kendaraan mereka dan menemukan 58 bungkus teh berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah narkotika yang berhasil disita dan hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelakunya. Keputusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Editor: Akil