Kejaksaan Tinggi Aceh Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 8 Tahun Masuk DPO

Share

BUKILAN.id | Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Jemelah Aman Safii, seorang terpidana tindak pidana korupsi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Jemelah Aman, yang kini berusia 78 tahun, merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak. Ia menjadi buronan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah setelah dijatuhi putusan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2016.

“Jemelah Aman ditangkap di rumahnya dan bersikap kooperatif tanpa perlawanan,” ujar Ali Rasab Lubis. Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum dieksekusi ke Rutan Takengon untuk menjalani hukuman.

Jemelah Aman dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp60 juta, subsidair dua bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp114 juta terkait kasus korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006. Jika tidak membayar, terpidana akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun.

Ali Rasab menambahkan bahwa Jemelah Aman pernah melarikan diri ke luar Provinsi Aceh, dan penangkapannya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan.

“Kejati Aceh mengimbau kepada semua terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Ali Rasab. “Penangkapan ini merupakan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”

Penangkapan Jemelah Aman menunjukkan tekad Kejati Aceh dalam memberantas buronan dan menegakkan keadilan di Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News