Eep Saefulloh Fatah: Revisi UU Polri Berpotensi Mengancam Demokrasi

Share

NUKILAN.id | Jakarta– Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah mengkritisi rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang dinilainya berpotensi memperluas kewenangan polisi secara berlebihan dan mengancam demokrasi.

“Ini bisa menjadikan polisi sebagai instrumen kekuasaan,” ujar Eep dalam kanal YouTube-nya, “Keep Talking”, yang dikutip Nukilan.id, Kamis (25/7/2024).

Founder dan CEO PolMark Indonesia ini menyoroti tiga poin krusial dalam revisi UU Polri, yaitu kewenangan penyadapan di luar kerangka penegakan hukum, perluasan kewenangan penggalangan intelijen, dan kemampuan memutus akses internet pihak yang dianggap membahayakan.

Menurut Eep, perluasan kewenangan ini berpotensi menjadi alat politisasi yang berbahaya. “Jika ini terjadi, kepolisian berkhianat pada amanat di pundak mereka,” tegasnya.

“Saya sebagai warga negara sangat paham bahwa Polri adalah institusi yang sangat kita perlukan, tidak ada perdebatan tentang itu. Yang ingin saya persoalankan adalah, jangan sampai polisi difungsikan terlalu luas sampai akhirnya menjadi kekuatan penjegal demokrasi dan kekuatan lainnya,” ungkap Eep.

Ia menekankan bahwa kemajuan lembaga kepolisian akan ditandai dengan kepolisian sebagai pamong dan pelayan bagi seluruh rakyat, bekerja sepenuhnya sebagai tenaga keamanan rakyat dan hak-hak rakyat.

“Kita ingin seluruh warga negara terjamin keamanan dan kenyamanan serta kesempatan punya hidup lebih baik dan menjemput kehidupan yang lebih gemilang,” pungkas Eep.

Eep mengingatkan bahwa dalam demokrasi yang matang, fungsi polisi justru harus lebih proporsional. Ia mengajak masyarakat untuk membicarakan isu ini secara terbuka dan berharap fungsi kepolisian bisa ditempatkan secara proporsional dalam sistem demokrasi Indonesia.

Editor: Akil

Read more

Local News