NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem laut, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, pada Jumat 26 Juli 2024.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua kapal yang diduga akan melakukan pengeboman ikan.
“Kedua kapal ikal yang diamankan, yakni KM tanpa nama dengan lambung berwarna biru dan lambung berwarna merah maroon, saat ini kapal tersebut diamankan di dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo,” kata Sahono dalam konferensi persnya, pada Senin (29/7/2024).
Dijelaskannya, kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba melakukan pengejaran, namun KM tanpa nama dengan lambung berwarna biru tersebut melarikan diri masuk ke dalam teluk dan menyandarkan kapal.
“Para pelaku yang diketahui berjumlah empat orang berhasil melarikan diri ke dalam teluk dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak,” ujarnya.
Sahono juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dilokasi teluk tersebut telah ada satu kapal KM tanpa nama dengan lambung berwarna merah maroon yang telah bersandar terlebih dahulu dan juga ditinggal oleh awak kapalnya.
Lebih lanjut, kata Sahono, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kedua kapal, antara lain kompresor, sepatu katak, jaring rusak, serok ikan dan wadah kantong ikan.
“Meskipun tidak ditemukan ikan hasil tangkapan, keberadaan barang-barang tersebut serta kondisi kapal yang siap operasional menjadi bukti kuat bahwa kedua kapal tersebut memang tengah bersiap untuk melakukan pengeboman ikan,” jelasnya.
Menurut Sahono, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup terorganisir. Mereka diduga akan melakukan pengeboman di sekitar perairan Pulo Aceh. Namun, berkat kesigapan petugas PSDKP, aksi tersebut berhasil digagalkan.
Sahono menegaskan bahwa pengeboman ikan merupakan tindakan yang sangat merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Pelaku pengeboman ikan dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar,” pungkasnya.
Reporter: Rezi