LBH Yogyakarta: Penetapan Meila sebagai Tersangka Bentuk Serangan terhadap Pembela Korban Kekerasan Seksual

Share

Nukilan.id – Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya mengatakan bahwa penetapan advokat LBH, Meila Nurul Fajriah sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus kekerasan seksual dengan pelaku IM merupakan preseden buruk dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Julian menceritakan, awal mulanya kasus ini terjadi pada sekitar tahun 2020 di mana saat itu belum ada instrumen hukum yang disediakan negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual, seperti Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Waktu itu, Saudari Meila dengan teman-teman LBH Yogja mencoba mengambil risiko dengan tetap maju memberikan akses keadilan bagi para korban. Saat itu kami menerima pengaduan tidak hanya dari korban langsung, tapi juga dari beberapa teman jejaring. Tuntutan korban yaitu tidak memberikan ruang publik kepada pelaku karena kami melihat banyak sekali korbannya,” ujar Julian Dwi Prasetya dalam konferensi pers virtual Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan LBH Yogyakarta, Kamis (25/7/2024).

Julian menyebutkan ada sekitar 30 orang korban yang melaporkan kasus IM kepada LBH Yogyakarta. Lalu pelaku melaporkan balik Meila ke Polda Yogyakarta dengan tuduhan pencemaran nama baik dirinya. Terkait dengan konten Youtube yang menjadi objek laporan pelaku, Julian menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Meila bukanlah keputusan pribadi, tapi merupakan lembaga LBH Yogyakarta.

“Dalam konferensi pers itu sudah disebutkan bahwa Saudari Meila mengatakan dia hanya membacakan surat siaran pers yang dikeluarkan oleh LBH Yogyakarta. Jadi ini bukan serangan pribadi kepada Meila saja, tapi serangan terhadap pembela HAM yang mencoba memberikan perlindungan kepada korban-korban kekerasan seksual,” kata Julian.

Sebelumnya Polda Yogyakarta menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap IM. Dirreskrimsus Polda Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi. Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021.

Penetapan status tersangka tercatat tanggal 24 Juni 2024. Perbuatan Meila dianggap telah memenuhi unsur pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News