Pengadilan Tinggi Medan Ubah Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba Menjadi Penjara Seumur Hidup

Share

NUKILAN.id | Medan – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memutuskan mengubah vonis mati tiga kurir narkoba menjadi penjara seumur hidup. Ketiga kurir tersebut terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Salah satu dari mereka adalah Hanisah, yang dikenal dengan julukan ‘Ratu Narkoba’.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim PT Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, Selasa (23/7/2024), seperti dilansir Antara.

Ketiga terdakwa yang menerima hukuman penjara seumur hidup adalah warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka adalah Hanisah alias Nisa (39), suaminya Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54). Ketiganya diadili dalam berkas terpisah namun saling terkait.

Majelis hakim PT Medan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada ketiga terdakwa pada awal Mei 2024. Vonis mati tersebut diberikan setelah hakim PN Medan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Dalam berkas terpisah, tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Medan. Mereka adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dari Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) dari Kota Medan. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk keenam terdakwa tersebut.

Kasus narkoba ini bermula pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan transaksi jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

“BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” kata jaksa Rizkie Andriani Harahap dari Kejaksaan Negeri Medan. Atas perbuatan mereka, jaksa menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Putusan PT Medan ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian besar menilai bahwa hukuman seumur hidup masih terlalu ringan bagi para terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkoba skala besar. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukuman seumur hidup sudah cukup berat dan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News