NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh sedang mempersiapkan solusi inovatif untuk menangani tingginya kandungan karbon dioksida (CO2) di lapangan gas sekitar Arun, Aceh Utara. Ditemukannya kandungan CO2 yang signifikan di wilayah tersebut dapat dimanfaatkan secara komersial guna meningkatkan produksi gas, membuka lapangan kerja, dan menambah Pendapatan Asli Aceh (PAA).
“Pengembangan lapangan gas dengan kandungan CO2 tinggi harus memperhatikan penanganan emisi karbon sesuai komitmen Indonesia terhadap lingkungan yang tercantum dalam Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM, kepada Serambinews.com, Selasa (2/7/2024).
Lapangan Arun yang merupakan lapangan gas terbesar di ASEAN dengan penurunan produksi gas alam yang signifikan, kini dijadikan kandidat utama untuk proyek carbon capture and storage (CCS). CCS bertujuan untuk menangkap CO2 dari sumber-sumber industri dan menyimpannya jauh di bawah permukaan bumi, mencegah emisi gas rumah kaca (GRK) mencapai atmosfer.
“Jika proyek CCS berhasil, akan membuka lapangan kerja dan menambah PAA di masa depan,” kata Mahdinur. Selain itu, lapangan-lapangan gas yang belum dikembangkan dengan kandungan CO2 tinggi di Aceh juga berpotensi dikomersialkan, meningkatkan produksi gas di Indonesia dan negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Singapura.
Untuk merealisasikan proyek CCS ini, PT Pembangunan Aceh (Pema) bersama Carbon Aceh Pte Ltd telah menandatangani joint venture agreement (JVA) yang membentuk PT Pema Aceh Carbon (PAC). Saat ini, studi kelayakan sedang dilakukan untuk mengelola CCS di Lapangan Gas Arun.
Mahdinur menjelaskan bahwa potensi pasar CCS berkembang sebagai bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi CO2. Teknologi CCS berperan penting dalam mendukung tujuan mitigasi perubahan iklim, meskipun tantangan teknis, ekonomi, dan regulasi masih ada.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023. Selain itu, Pemerintah Aceh melalui Badan Legislasi DPRA sedang menyusun Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan adanya qanun ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pengelolaan karbon di Aceh,” kata Mahdinur.
Karbon dioksida adalah senyawa penting bagi makhluk hidup, terutama dalam mengatur tingkat keasaman (pH) darah dan mendukung proses pernapasan. Namun, kadar CO2 yang berlebihan bisa menyebabkan gangguan keseimbangan asam basa dan keracunan karbon dioksida.
“Dengan implementasi CCS, diharapkan CO2 dapat dikelola dengan baik sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tutup Mahdinur.
Editor: Akil