Ketua BRA Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap, Total Kerugian Negara Rp15,3 Miliar

Share

Nukilan.id – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, ditetapkan sebagai tersangka dalam keterlibatannya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P tahun 2023 lalu, Selasa (16/7/2024).

Selain Suhendri, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 9 Juli 2024 lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan selain Suhendri, lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, Mhd sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, dan HM sebagai koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Total kerugian keuangan negara yang dihitung oleh auditor dengan perhitungan total lost dalam kasus ini mencapai Rp15.397.552.258. Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) tahun 2023 SKPA BRA terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan belanja hibah barang kepada badan atau lembaga nirlaba, sukarela dan sosial dengan total pagu anggaran sebesar Rp15.713.864.890.

“Dari pemeriksaan diperoleh fakta kesembilan kelompok penerima manfaat dan keuchik tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah, serta tidak menandatangani berita acara serah terima alias fiktif,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (16/7/2024). []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News