NUKILAN.id | Banda Aceh – Kasus perceraian di Aceh menunjukkan tren peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2023. Berdasarkan data yang dihimpun dari Mahkamah Syariah (MS) di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Aceh, tercatat sebanyak 6.091 perkara perceraian yang ditangani.
Dari data tersebut Nukilan.id melihat ada beberapa faktor utama yang menjadi penyebab perceraian di Aceh, seperti perselisihan dan pertengkaran terus menerus mendominasi dengan jumlah 4.744 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi yang tidak harmonis antara pasangan suami istri masih menjadi masalah utama yang kerap kali berujung pada perceraian.
Selain itu, terdapat 808 kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Faktor ini menjadi indikasi adanya masalah kesetiaan dan komitmen dalam rumah tangga yang belum terselesaikan dengan baik.
Ekonomi juga menjadi salah satu penyebab perceraian yang cukup signifikan, tercatat sebanyak 270 kasus. Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan finansial rumah tangga seringkali memicu konflik yang akhirnya berujung pada perceraian.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut menjadi salah satu faktor penyebab perceraian di Aceh, dengan jumlah 108 kasus. KDRT yang terjadi baik secara fisik maupun psikis menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan tidak aman bagi pasangan, sehingga perceraian menjadi pilihan terakhir yang diambil untuk menyelamatkan diri dan anak-anak.
Selain faktor-faktor tersebut, berbagai macam permasalahan lainnya juga turut menyumbang pada angka perceraian di Aceh, meski tidak sebesar faktor-faktor utama yang telah disebutkan.
Peningkatan kasus perceraian ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat Aceh. Upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang baik, pemahaman ekonomi rumah tangga, serta penanganan kekerasan dalam rumah tangga harus terus ditingkatkan. Hal ini penting agar angka perceraian dapat ditekan dan kesejahteraan keluarga dapat terwujud di seluruh wilayah Aceh. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah