Tim Gabungan Polres Aceh Utara Tangkap 14 Pemain Judi Online di Sembilan Lokasi

Share

NUKILAN.id | Lhoksukon – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara bersama jajaran Polsek berhasil menangkap 14 orang pemain judi online pada Kamis malam (20/6/2024) hingga Jumat dini hari (21/6/2024). Para pelaku ditangkap di sembilan lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku sebagai barang bukti.

“Sebanyak 14 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku,” kata AKP Novrizaldi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi. Para pelaku diketahui bermain judi online secara terang-terangan di tempat umum seperti warung kopi, menggunakan 14 situs judi online yang berbeda-beda.

“Saat ini, 14 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” lanjut AKP Novrizaldi.

AKP Novrizaldi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, serta orang-orang di sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News