NUKILAN.id | Banda Aceh – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh mengusulkan agar Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah di Aceh dikaji ulang. Usulan ini disampaikan oleh Ketua FKUB Aceh, Hamid Zein, dalam diskusi yang digelar oleh Koalisi NGO HAM di Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).
Menurut Hamid, FKUB Aceh telah beberapa kali mengajukan permintaan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk meninjau kembali qanun tersebut.
“Qanun Nomor 4 Tahun 2016 perlu dikaji untuk penyesuaian kembali, apakah tentang pedoman pendirian maupun tata cara pendirian rumah ibadah perlu direvisi atau tidak,” kata Hamid.
Lebih lanjut, Hamid menekankan pentingnya mencermati aspek-aspek yang mungkin menjadi hambatan dalam pelaksanaan kerukunan umat beragama di Aceh.
“Nanti akan kita cermati, sisi mana yang kira-kira menganjal dan sisi mana yang menghambat pelaksanaan kerukunan umat beragama di Aceh sehingga itu perlu kita lakukan peninjauan kembali atau revisi ulang,” tambahnya.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap isu kerukunan umat beragama di Aceh. Mereka sepakat bahwa qanun yang ada saat ini memerlukan evaluasi untuk memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung toleransi antarumat beragama.
Dengan adanya kajian ulang ini, diharapkan bisa tercipta iklim yang lebih kondusif bagi kerukunan umat beragama di Aceh, serta mempermudah proses pendirian tempat ibadah sesuai kebutuhan masyarakat.
Editor: Akil Rahmatillah