Polisi Tangkap Kepala Desa Paya Meudru terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Aparatur Desa

Share

NUKILAN.id | Lhoksukon – Kepala Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Amri, ditangkap polisi pada Senin (10/6/2024). Penangkapan ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan aparatur desa dalam dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menyampaikan bahwa sejumlah aparatur desa melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Mapolres Aceh Utara pada 16 Januari 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.

“Penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kami peroleh, sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” jelas AKP Novrizaldi saat dihubungi pada Selasa (11/6/2024).

Dalam kasus ini, Muhammad Amri telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi, sesuai laporannya, dia diduga memalsukan tanda tangan. Dia sudah tersangka,” tambahnya.

Selain itu, Muhammad Amri juga dilaporkan oleh warga dan camat terkait pengelolaan dana desa tahun 2023. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sebesar Rp 466 juta dana desa belum direalisasikan oleh pelaku. Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara masih belum mengeluarkan hasil pemeriksaan penggunaan dana desa di Desa Paya Meudru.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang melibatkan pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Inspektorat dan pihak kepolisian terus melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, guna mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News