NUKILAN.id | Banda Aceh – Eksekusi cambuk terhadap seorang perwira polisi berinisial Ak yang dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, batal dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024). Ak dinyatakan bersalah melakukan khalwat atau perbuatan mesum dan dihukum 10 kali cambuk bersama seorang teman perempuannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rifai Affandi, mengungkapkan bahwa pembatalan eksekusi tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Ak.
“Tadi menjelang eksekusi kita baru menerima surat bahwa terhukum tidak bisa hadir karena sakit,” kata Rifai di Aceh Besar.
Rifai membantah adanya intervensi dari pihak tertentu terkait pembatalan eksekusi ini. “Ada keterangan resmi dari dokter soal kesehatan polisi itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, eksekusi cambuk terhadap Ak dan temannya akan dijadwalkan ulang.
“Terhadap dua pelanggar tersebut akan kita agendakan ulang jadwal eksekusi cambuk. Kita akan kirimkan surat panggilan. Kalau yang bersangkutan mangkir setelah kita layangkan panggilan tiga kali, maka akan bisa dijemput paksa,” tegas Rifai.
Rifai juga menjelaskan bahwa kedua terhukum, Irwan dan Aida, tidak ditahan sesuai perintah putusan hakim.
“Kalau perintah putusan tidak menyebutkan ditahan, maka terpidana bisa di luar tahanan,” jelasnya.
Meskipun eksekusi Ak dan temannya ditunda, eksekusi cambuk tetap berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawarah Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, selepas shalat Jumat. Tiga orang menjalani hukuman cambuk pada hari itu, terdiri dari dua pelaku khalwat dan satu pelaku khamar.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh adalah bagian dari penerapan syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut. Meskipun kontroversial, eksekusi ini tetap dijalankan sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga moral masyarakat.
Editor: Akil Rahmatillah