NUKILAN.id | Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15,9 juta batang rokok ilegal di perairan Provinsi Aceh. Penindakan yang dilakukan dalam dua operasi terpisah ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp50 miliar lebih.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Safuadi, mengungkapkan bahwa nilai rokok yang berhasil dicegah mencapai Rp37,8 miliar. Operasi pertama dilakukan pada 18 Mei 2024 setelah Unit Intelijen menerima informasi tentang adanya penyeludupan rokok ilegal di perairan utara Kota Lhokseumawe.
“Tim patroli laut berhasil menghentikan sebuah kapal kayu dari Thailand di perairan Kuala CangkoI, Kota Lhokseumawe. Hasil pemeriksaan menemukan 5,9 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin tanpa dilekati cukai senilai Rp14 miliar,” ujarnya.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Bea Cukai Lhokseumawe, sementara empat tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan.
Sementara itu, operasi kedua dilakukan pada 26 Mei 2024 setelah mendapat informasi masyarakat tentang penyelundupan rokok di perairan utara Kota Langsa. “Tim patroli laut berhasil menghentikan sebuah kapal motor dan menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati cukai senilai Rp23,8 miliar,” ungkap Safuadi.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berhasil ditangkap. Safuadi menegaskan bahwa penggagalan penyeludupan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan terhadap masuknya rokok ilegal ke Indonesia melalui Aceh.
Editor: Akil Rahmatillah