Pemkot Banda Aceh Naikkan Tarif Retribusi Sampah, Warga Rasakan Beban Tambahan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi melakukan penyesuaian tarif retribusi kebersihan atau persampahan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penyesuaian ini sejalan dengan penerapan Qanun Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi kota.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Asnawi, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif retribusi sampah dilakukan sesuai dengan luas lahan. Penyesuaian ini juga mencakup retribusi pelayanan kebersihan, parkir, pasar, tempat rekreasi dan olahraga, serta beberapa sektor lainnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, warga dan badan usaha akan merasakan kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan. Misalnya, untuk sektor rumah tangga dengan luas bangunan di bawah 36 meter persegi, tarif retribusi naik menjadi Rp15 ribu per bulan dari sebelumnya sekitar Rp10 ribu.

Untuk toko dengan luas bangunan di bawah 48 meter persegi, tarifnya saat ini menjadi Rp48 ribu. Sementara, perkantoran pemerintah dan swasta dengan luas di bawah 100 meter persegi dikenakan tarif Rp100 ribu per bulan.

Warga Banda Aceh menyampaikan beragam tanggapan terhadap kebijakan ini. Salah seorang warga Lampulo, Hamdani, mengaku setuju dengan kenaikan tarif asalkan pelayanan kebersihan ditingkatkan.

“Boleh saja tarifnya naik, asal jangan sampai terjadi pengangkutan sampah yang tertunda berminggu-minggu seperti bulan puasa lalu. Kami membayar retribusi, tapi sampah menumpuk di mana-mana,” kata Hamdani kepada Nukilan.id, Jumat (17/5/2024).

Berbeda dengan Hamdani, Lilis, warga Geuceu Meunara, merasa keberatan dengan kenaikan tarif ini.

“Kenaikan tarif ini memberatkan kami, apalagi untuk warga dengan penghasilan rendah. Pelayanan kebersihan seharusnya menjadi hak dasar yang terjangkau,” ujar Lilis.

Sementara itu, Fatmawati, seorang ibu rumah tangga di daerah Ulee Kareng, juga mengutarakan pendapatnya. Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif retribusi sampah ini memang cukup terasa, apalagi baginya yang tinggal di rumah dengan ukuran kecil.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan memastikan layanan kebersihan semakin optimal,” ungkap Fatmawati.

Meskipun penyesuaian tarif retribusi kebersihan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan warga Banda Aceh, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kota dalam jangka panjang. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, peningkatan kualitas kebersihan kota dapat tercapai, menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News