NUKILAN.id | Tapaktuan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada November 2024. Setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hingar bingar pemilihan kepala daerah semakin memanas, tak terkecuali di Aceh Selatan.
Di Indonesia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui partai politik dan jalur independen atau perorangan.
Di Aceh Selatan, partai politik atau koalisi partai politik yang mengajukan pasangan bupati/wakil bupati harus memenuhi syarat dukungan minimal 5 dari 30 kursi DPRK atau 15 persen akumulasi suara sah dalam pemilu terakhir.
Sedangkan syarat bagi calon independen harus mengantongi fotokopi KTP sebanyak 3 persen dari total penduduk Negeri Pala. Sejauh ini belum ada yang menyatakan maju sebagai calon gubernur Aceh lewat jalur independen.
Bakal calon bupati atau wakil bupati di Aceh Selatan yang memilih jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini harus mengumpulkan dukungan yang signifikan.
Jika merujuk pada Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 pasal 68 ayat (1) tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 pasal 28 huruf (A) tentang pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang maju jalur perseorangan, maka mereka harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang menyebar di 50% kecamatan.
Menurut data yang dihimpun Tim Nukilan.id dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penduduk Aceh Selatan saat ini mencapai 236.933 jiwa. Dengan demikian, syarat dukungan yang dibutuhkan Bakal calon bupati atau wakil bupati di Aceh Selatan yang memilih jalur independen mencapai 7.107,99 lembar Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang jika dibulatkan menjadi 7.108 lembar. Dukungan tersebut harus tersebar di 9 dari total 18 kecamatan di seluruh Aceh Selatan.
Dengan persyaratan yang cukup ketat tersebut, bakal calon independen harus bekerja keras untuk memperoleh dukungan yang memadai guna memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Reporter: Akil Rahmatillah