NUKILAN.id |Banda Aceh – Pemko Banda Aceh menerima Penghargaan Pencapaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penghargaan tersebut diserahkan pada acara rapat koordinasi teknis pengawasan se Aceh dengan tema ‘Sinergitas pengawasan yang inklusif menuju pencapaian pembangunan Aceh yang berkualitas’ di Hotel Hermes Palace, Rabu (24/4/2024).
Kota Banda Aceh menerima penghargaan SPIP level 3 ini dengan empat indikator.
Informasi dari Inspektur Inspektorat Pemko Banda Aceh, Rita Pujiastuti, empat indikator yang diraih Pemko di level 3 adalah, SPIP, APIP, MRI dan IEPK.
Penilaian maturitas SPIP terintegrasi dan kapabilitas APIP pemerintah daerah se Aceh tahun 2023, Pemko Banda Aceh meraih skor 3.261 untuk SPIP Terintegrasi dengan level 3. Kemudian untuk MRI memperoleh skor 3.201, IEPK meraih skor 3.020 dan APIP memperoleh skor 3.000.
Raihan penghargaan ini mendapatkan apresiasi dari Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
“Alhamdulillah, terimakasih atas kerja keras dan dedikasi semua pihak sehingga Pemko berhasil meraih penghargaan ini,” kata Amiruddin.
Tak lupa ia pun menyampaikan apresiasi kepada Sekda, Asisten, Staf Ahli dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Terkhusus, untuk Inspektur dan jajaran atas kerja cerdas. Semoga Banda Aceh tetap menjadi yang terdepan,” kata Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, pengawasan memang harus dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Dengan mendapatkan penghargaan pencapaian maturitas SPIP Level 3 ini membuktikan bahwa Pemko Banda Aceh dapat menjalankan SPIP sesuai dengan peraturan perundangan yang telah berlaku.
Menurut Pj wali kota, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Skor maturitas penyelenggaraan SPIP sebesar tiga atau level 3. Secara umum dengan berada pada level “terdefinisi” mencerminkan bahwa Pemko Banda Aceh telah berhasil melaksanakan praktek pengendalian intern.
Penilaian tingkat maturitas penyenggaraan SPIP sendiri, meliputi berbagai unsur,diantaranya lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Editor: Akil Rahmatillah