Kemenag Perbaiki Tata Kelola Hewan Dam Jemaah Haji, Opsi Bawa ke Tanah Air untuk Dibagikan pada Warga Tidak Mampu

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) tengah memperbaiki tata kelola mengenai hewan dam jemaah haji Indonesia dengan mengusung opsi membawa hewan dam ke tanah air untuk dibagikan pada warga yang tidak mampu. Direktur Bina Haji Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan hal ini dalam Acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji pada Minggu (24/3/2024).

Arsad menjelaskan bahwa selama ini tata kelola hewan dam jemaah haji beragam. Ada yang membayar ke bank dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi sebesar 900 hingga 1.000 riyal. Namun, terdapat juga praktik kolektif di pasar hewan Kaqiyah yang ilegal menurut pemerintah Arab Saudi.

“Ada juga yang kolektif lalu membelanjakannya ke pasar hewan Kaqiyah dan langsung dipotong di sana. Itu ternyata ilegal menurut pemerintah Arab Saudi, mungkin RPH tidak memenuhi syarat,” ujar Arsad.

Arsad juga menyebutkan bahwa kelemahan lainnya adalah ketidaktahuan jemaah haji terhadap nasib daging hewan dam yang dibelinya di Kaqiyah. “Setelah dipotong, bisa jadi dagingnya malah masuk ke restoran,” tambahnya.

Selain itu, praktik lain yang disoroti adalah dimintainya uang dam dalam paket ziarah dengan harga murah. “Ada jemaah yang dimintai dam 300 riyal, kali saja dengan kurs kita Rp 400 sekian, hanya Rp 1,2 juta. Kambing apa yang harganya segitu,” ujar Arsad.

Atas banyaknya permasalahan tersebut, Kemenag berencana untuk membuat pedoman tata kelola hewan dam. “Tahun ini kita akan buat pedoman hewan dam. Soal unsur syariah dan juga pemanfaatan hewan dam,” jelas Arsad.

Kemenag juga akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga di tanah air untuk bekerjasama membawa hewan dam ke tanah air. “Ini untuk kepentingan sosial. Angka stunting juga bisa kita bantu,” pungkasnya.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News