NUKILAN.id | Banda Aceh -Hari Jumat dianggap sebagai hari yang mulia bagi umat Islam karena merupakan hari raya besar yang hanya datang sekali dalam seminggu. Pada hari Jumat, umat Islam melaksanakan ibadah salat Jumat yang menggantikan salat Zhuhur.
Terdapat banyak hadits yang menekankan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat, serta Al-Quran juga membahas salat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban salat Jumat bagi laki-laki telah disepakati oleh para ulama.
Meskipun demikian, dalam konteks pekerjaan, ada penyesuaian yang dilakukan di banyak instansi swasta maupun lembaga negara. Mereka menyediakan waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai untuk melaksanakan salat Zhuhur dan makan siang.
Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor memberikan istirahat lebih awal kepada pegawainya agar mereka dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.
Namun, dalam situasi darurat atau jika pekerjaan tidak bisa ditinggalkan karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat, seperti dalam kasus pekerjaan yang bersifat mendesak, maka prioritas harus diberikan pada tugas tersebut.
Meskipun ibadah Jumat adalah kewajiban bagi umat Islam, dalam keadaan darurat seperti ini, terkadang tidak ada pilihan selain melanjutkan pekerjaan tersebut untuk menghindari kerugian yang besar.
Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:
Ł Ų³Ų£ŁŲ© : Ų§Ų³ŲŖŲ¤Ų¬Ų± ŁŲ¹Ł Ł Ł ŲÆŲ© ŁŲ£ŁŁŲ§ŲŖ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ł Ų³ŲŖŲ«ŁŲ§Ų© ŁŁŲ§ ŁŁŁŲµ Ł Ł Ų§ŁŲ£Ų¬Ų± Ų“ŁŲ” Ų³ŁŲ§Ų” Ų§ŁŲ¬Ł Ų¹Ų© ŁŲŗŁŲ±ŁŲ§ ŁŲ¹Ł Ų§ŲØŁ Ų³Ų±ŁŲ¬ Ų£ŁŁ ŁŲ¬ŁŲ² ŁŁ ŲŖŲ±Ł Ų§ŁŲ¬Ł Ų¹Ų© ŲØŁŲ°Ų§ Ų§ŁŲ³ŲØŲØ ŲŁŲ§Ł ŁŁ Ų£ŁŲ§Ų®Ų± Ų§ŁŲ„Ų¬Ų§Ų±Ų©
āPersoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu salat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikit pun (karena pengecualian itu) baik salat Jumat maupun salat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan salat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,ā (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syarāi bagi seseorang untuk meninggalkan salat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah salat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
Ł Ų³Ų£ŁŲ© :ŁŲ§ ŁŲ£Ų«Ł Ų§ŁŁ ŲŲØŁŲ³ Ų§ŁŁ Ų¹Ų³Ų± ŲØŲŖŲ±Ł Ų§ŁŲ¬Ł Ų¹Ų©
āPersoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,ā (Az-Zarkasyi,Ā Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan salat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan salat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan salat Zhuhur empat rakaat.
Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.
Sumber: kemenag.go.id
Editor: Akil Rahmatillah