NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengingatkan para pelaku usaha skala besar hingga UMKM bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
Kewajiban sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Menyikapi kebijakan tersebut, sejumlah pelaku usaha memberikan berbagai tanggapan. Mereka mengungkapkan pemikiran mereka terkait dampak dan tantangan yang mungkin dihadapi dengan penerapan peraturan baru ini.
Salah satu pelaku usaha, Ahmad Firmansyah, pemilik warung makan di kawasan pusat Kota Banda Aceh, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan, ini langkah yang positif karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dia jual.
“Saya melihat ini sebagai langkah yang positif untuk memastikan produk yang kami jual sesuai dengan prinsip agama,” ungkapnya.
Sementara itu, Setiawan, pemilik sebuah toko roti di Banda Aceh, mengatakan masih kurangnya informasi yang disampaikan pemerintah terkait prosedur dan biaya pengurusan sertifikat halal. “Kami membutuhkan kejelasan dari pemerintah terkait langkah-langkah untuk memperoleh sertifikat halal ini,” ujarnya.
Setiawan menambahkan, semakin jelas informasi yang diberikan oleh pemerintah, maka semakin mudah bagi pelaku usaha untuk mengikutinya.
Di sisi lain, Kasandra, pemilik usaha minuman, mengatakan bahwa peraturan ini seharusnya didukung dengan peningkatan kualitas layanan dari lembaga sertifikasi halal.
Kasandra berharap lembaga sertifikasi halal dapat memberikan pelayanan yang cepat dan efisien sehingga proses pengurusan sertifikat dapat berjalan lancer.
”Saya berharap pelayanannya tidak bertele-tele sehingga tidak memakan waktu yang terlalu lama,” katanya.
Dengan beragam tanggapan dari pelaku usaha tersebut, mereka secara umum sepakat bahwa langkah ini merupakan upaya yang positif dalam meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Seiring waktu, diharapkan adanya pembenahan dan dukungan yang lebih besar dari pemerintah untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini serta meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak dalam skala kecil.
Reporter: Akil Rahmatillah