Regulasi DPPPA Aceh Terkait Pemenuhan dan Perlindungan Perempuan Pembela HAM

Share

Nukilan.id – Mekanisme Lokal Perlindungan dan Jaminan Sosial Perempuan Pembela HAM di Aceh launching pada Kamis di Ayani Hotel (28/12/2023). Kegiatan launching ini diikuti oleh 50 orang peserta mewakili SKPA terkait, legislatif, tokoh strategis, perguruan tinggi, APH, perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Community Organizer, dan lainnya.

Mekanisme ini hadir karena saat ini kekerasan dapat terjadi di dunia nyata maupun dunia maya melalui kekerasan berbasis digital dalam bentuk ujaran, persekusi, peretasan, pesan seksual, penipuan, bahkan trafficking. Maka, mekanisme tersebut menggagas upaya-upaya perdamaian, melindungi aktivitis dan kaum perempuan pembela HAM di Aceh. Hal ini disebabkan Provinsi Aceh juga sangat rentan menghadapi kekerasan dalam membela hak perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Aceh, Tiara Sutari mengharapkan mereka dapat menjalankan kewajiban dan memberikan perlindungan bagi perempuan. Juga Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 nanti bisa masuk ke tahap perubahan.

Ia menyebut, sementara catatan Komnas Perempuan, ada 101 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM selama 10 tahun terakhir. Maka, hal penting yang harus diwujudkan adalah negara dapat memastikan keamanan dan perlindungan bagi perempuan pembela HAM, seperti yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

“Qanun tersebut akan direvisi agar segala bentuk pemenuhan hak-hak perempuan pembela HAM di Aceh terpenuhi,” ucapnya dalam diskusi yang ikut dihadiri oleh tim Nukilan.id, Kamis (28/12/2023).

Lanjutnya, nantinya semoga bisa diproses untuk penambahan dinas terkait di setiap kabupaten, sosialisasi pada masyarakat, dan melatih aparatur gampong agar bisa bekerja sama dengan baik. Jadi, adanya manajemen kasus di setiap kabupaten/kota. Sebenarnya, stakeholder, masyarakat, dan lainnya sangat membantu dalam perlindungan perempuan pembela HAM ini, termasuk psikolog.

“Kami sebenarnya juga kekurangan psikolog karena cuma dua, tapi semoga regulasi tahun 2024 , baik anggaran dan kekurangan lainnya bisa terakomodir dengan baik” pungkasnya. [Auliana Rizky]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News