Ahli IT: Sertifikat Tanah Elektronik Ada Risikonya

Share

Nukilan.id – Kebijakan pemerintah mengganti surat tanah cetak menjadi surat tanah elektronik atau digital dikhawatirkan membuka peluang pemalsuan surat tanah penduduk.

Hal ini diungkapkan pengamat IT Heru Sutadi, Rabu (3/2).

“Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu apalagi tidak dipegang,” ujar Heru.

Karena itu, dia juga mengingatkan agar BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.

“Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki,” jelasnya.

BPN menyatakan untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Tapi ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah. Tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

(Sumber: okezone.com)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News