Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi TPA DLHK Sabang Dibatalkan

Share

Nukilan.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi terkait tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas LHK Sabang Tahun Anggaran 2020 pada Kamis, 14 Desember 2023.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PNBna atas nama Firdaus, S.Pd dan putusan Nomor: 8/Pid.Sus- TPK/ 2023/PNBna atas nama Ir. Anas Farhuddin masing-masing tanggal 15 Juni 2023. 

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan menyampaikan bahwa upaya hukum kasasi diajukan setelah Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan vonis bebas kepada para terdakwa.

“Kasasi yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi,” kata Filman.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Filman Ramadhan menyampaikan isi putusan, “Menjatuhkan pidana penjara atas nama terpidana Firdaus, selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka terpidana harus menjalani kurungan selama 3 bulan.”

Serta terpidana Firdaus wajib membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.407.510.000, yang akan dikompensasikan dengan uang sejumlah 300 juta rupiah subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, terpidana Ir. Anas Farhuddin, selaku Kadis LHK periode tahun 2020, dihukum penjara selama 4 tahun denda Rp100.000.000 subsidair 2 bulan.

Filman menambahkan, “Dalam hubungan kedua terpidana, perbuatan itu dilakukan dengan cara turut serta atau bersekongkol dari sejak proses perencanaan, pemilihan dilokasi tertentu, harga ganti rugi, sampai dengan proses pembayaran.”

Terpisah, Penuntut Umum Kejari Sabang menantikan Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara atas nama D.A selaku Penilai Publik (KJPP) yang akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2023. Sebelumnya, tuntutan terhadap D.A mencakup pidana penjara 5 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp63.624.000, dan pencabutan izin sebagai KJPP selama dua tahun setelah menjalani hukuman. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News