Friday, September 20, 2024
1

Paparan Videotron Membahayakan Pengendara, Kadishub Banda Aceh: Itu Bukan Milik Pemerintah Kota

Nukilan.id – Penggunaan videotron di sejumlah lokasi di pinggir jalan raya Kota Banda Aceh dinilai masyarakat kurang tepat karena tingkat paparan brightness (kecerahan) yang sangat tinggi sehingga menyilaukan mata serta membahayakan pengendara yang melintas terutama di malam hari.

Pantauan Nukilan di beberapa titik videotron, di antaranya di dalam kompleks kantor Gubernur Aceh dan videotron Bank Syariah Indonesia (BSI) di Tugu Adipura, Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman, tepatnya berada lebih kurang 500 meter dari Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh tampak sangat mengganggu kenyamanan para pengendara yang melintas karena paparan cahayanya yang berlebihan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas di kawasan setempat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh, Wahyudi saat dikonfirmasi menyatakan jika beberapa videotron tersebut walaupun berada di wilayah Kota Banda Aceh, namun bukanlah milik instansi Pemerintah Kota Banda Aceh. Sedangkan videotron yang ada dalam kompleks kantor Gubernur Aceh itu merupakan milik pemerintah provinsi.

“Memang selama ini kan semua videotron yang ada itu bukan milik kita, tapi seperti di kantor gubernur itu kan milik pemerintah provinsi. Yang milik pemerintah kota itu tidak ada,” ujar Wahyudi kepada Nukilan, Senin (30/10/2023).

Dia menambahkan, jika memang ada videotron milik instansi Pemerintah Kota Banda Aceh yang memiliki tingkat kecerahan berlebihan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke Dishub Banda Aceh.

“Kalau memang nanti ada laporan masyarakat akan kita tindak lanjut terkait dengan tingkat kecerahan yang membuat masyarakat terganggu,” kata Wahyudi. [Sammy]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img