Friday, September 20, 2024
1

BPKS Fokus Tuntaskan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pelabuhan Balohan

Nukilan.id – Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang Badan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Azwar Husein mengatakan sebenarnya BPKS memiliki tiga prioritas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan segera dilaksanakan, yaitu Pelabuhan Balohan, Pelabuhan Teluk Sabang, dan rencana pembangunan Jembatan Aroih Lampuyang yang akan menghubungkan dua pulau, yaitu Pulau Breuh dengan Pulau Nasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024. Namun, karena keterbatasan anggaran pemerintah, maka kini PSN yang menjadi fokus BPKS adalah pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Balohan, Sabang.

“Secara infrastruktur, kita sudah menuntaskan hampir 80 persen pembangunannya. Item yang masuk daftar tunggu khususnya area lahan yang belum dibebaskan itu seluas 1,3759 hektare,” ujar Azwar Husein dalam konferensi pers BPKS di kantor BPKS Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

Namun Azwar menegaskan, prioritas PSN berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 itu memiliki batas waktu, yaitu sejak 2020 hingga 2024. Jadi jika pada tahun 2024 nanti pembangunan yang dilaksanakan BPKS ini juga belum tuntas, maka status PSN akan hilang.

“Tapi, kita berusaha agar ini kita usulkan kembali ke RPJMN baru nanti, untuk 2025-2029. Upaya-upaya itu tetap kita lakukan supaya pemerintah pusat memiliki fokus pengembangan penyelesaian kawasan Pelabuhan Balohan ini,” kata Azwar.

Sebelumnya, BPKS meminta kepada warga yang menempati lahan pembangunan Pelabuhan Balohan di Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya, Sabang seluas 13.759 m2 atau 1,3759 hektare di atas agar segera mengosongkan lokasi tersebut paling telat hingga 30 November 2023.

Karena adanya persoalan gugatan terkait kepemilikan lahan tersebut, BPKS menunda pembangunan pelabuhan dimaksud dan akan melanjutkan pembangunannya setelah area lahan tersebut dikosongkan. BKPS juga sudah melaksanakan pembebasan lahan seluas 13.759 m2 itu dengan nilai ganti rugi sebesar Rp10.592.970.610 yang diberikan kepada pihak yang memenangkan gugatan. [Sammy]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img