Alami Sakit Stroke, Sidang Mantan Wali Kota Lhokseumawe Kasus RS Arun Ditunda

Share

Nukilan.id – Sidang dakwaan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada , Senin (25/9/2023), harus ditunda. 

Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan terdakwa Suaidi Yahya yang sedang menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUDZA.

Suaidi Yahya mengalami sakit stroke sejak tanggal 21 September 2023, yang membuatnya tidak mampu berkomunikasi dan sering kali tidak menyadari apa yang sedang terjadi di sekitarnya.

Pengacara terdakwa, T Fakhrial Dani, mengungkapkan kondisi tersebut dalam sidang yang digelar secara online.

“Terdakwa saat ini tidak bisa berkomunikasi dan kerap tidak mengetahui apa yang tengah dikatakan,” kata Fakhrial Dani.

Mengingat kondisi yang sangat mengkhawatirkan ini, pihak kuasa hukum Suaidi Yahya meminta agar sidang tidak dilanjutkan dan ditunda hingga terdakwa pulih dari sakitnya. Permintaan ini disampaikan dalam sidang dan didukung oleh alasan kemanusiaan yang kuat.

Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menetapkan bahwa penundaan sidang adalah langkah yang bijak. Namun, mereka juga meminta bukti tertulis dari pihak medis yang merawat terdakwa Suaidi Yahya terkait hasil pemeriksaan kondisi kesehatannya.

“Kami meminta bukti hasil pemeriksaan lengkap terdakwa dari medis, apakah terdakwa mampu mencerna atau tidak memungkinkan berkomunikasi,” kata Majelis Hakim, R. Hendral.

Akhirnya, Majelis Hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk menunda sidang dakwaan tersebut karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang mendesak. Terdakwa Suaidi Yahya akan tetap berada dalam pengawasan ketat selama masa penundaan sidang. [Rjf]

Read more

Local News