Nukilan.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Lem Faisal mengatakan saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh mulai memberlakukan sertifikasi halal untuk berbagai produk dan jasa logistik yang diperjualbelikan di Aceh.
Lem Faisal menjelaskan, bahwa proses sertifikasi ini dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh. Nantinya setelah disertifikasi, maka akan dikeluarkan fatwa halal untuk produk tersebut oleh LPPOM MPU Aceh.
“Sertifikasi halal di MPU, fatwa halalnya juga di MPU,” ujar Lem Faisal saat dikonfirmasi Nukilan, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhammad Hatta, Lc, MEd menyampaikan kegiatan sertifikasi jasa logistik ini merupakan wujud dari upaya MPU Aceh dalam mendukung dan mewujudkan Aceh yang bersyariat secara kaffah.
“Hal ini adalah sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, maka untuk mewujudkan amanah qanun Aceh ini kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya untuk mendukung dan mewujudkan Aceh yang bersyariat secara kaffah,” ujar Muhammad Hatta saat membuka Kegiatan Pelatihan Penyelia Halal Perusahaan LPPOM MPU Tahun 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Senin (17/7/2023) lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI Dr Muslich juga menyatakan kebutuhan sertifikasi halal ini didorong oleh kebutuhan untuk patuh terhadap regulasi dan permintaan konsumen.
“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya jika sebuah produk ingin diklaim halal,” ujar Muslich dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023). [Sammy]