Nukilan.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) saat beribadah selama Ramadhan 1442 hijriah termasuk ketika melaksanakan shalat tarawih.
“BKM masjid kita minta dapat memastikan fasilitas ibadah bersih, mengarahkan jamaah menggunakan masker. Kemudian mengatur tata laksana berwudhuk sesuai dengan prokes,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Jumat (2/4/2021).
Aminullah mengatakan, dalam rapat bersama dengan Forkopimda, mereka juga membahas tentang tata laksana ibadah selama bulan puasa.
Baca juga: Polda Aceh Gandeng PPATK Telusuri Investasi Bodong Rp164 M Yalsa Boutique
Masjid dan mushala diminta dapat memastikan berjalannya prokes agar para jamaah merasa aman dan nyaman menjalankan ibadah mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum mereda.
Kata Aminullah, butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan, para camat se Banda Aceh juga diminta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Jika sudah final poin-poinnya, seruan bersama ini harus tersosialisasi dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid-masjid dan fasilitas publik lainnya agar tersampaikan ke masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banda Aceh Gelar Pasar Murah
Aminullah menyebutkan, adapun beberapa poin yang sedang dibuatkan adalah menjaga kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai masker. Sedangkan bagi warga yang memiliki penyakit menular, dilarang salat berjamaah di masjid atau mushala.
Kemudian, mencegah jamaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjamaah.
Selanjutnya, untuk pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.
“Kita juga minta semua jenis usaha dan jasa ditutup mulai salat isya sampai selesai shalat tarawih, dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB,” kata Aminullah.
Baca juga: DKPP Banda Aceh Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadhan
Selain itu, lanjut Aminullah, Forkopimda juga melarang aktivitas karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.
Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.
“Bagi pedagang, dilarang menggunakan pengeras suara karena dapat mengganggu ketentraman dan kekusyukan beribadah,” ujar mantan Direktur Bank Aceh ini. [antaranew.com]