Nukilan.id – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menolak eksepsi terhadap lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua R Hendral SH MH, yang didampingi oleh Sadri SH MH dan R Deddy SH MH sebagai anggota majelis hakim dalam sidang putusan sela pada Selasa (8/8/2023).
Selain menolak eksepsi, Hakim Ketua juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai pokok perkara.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang lebih mendalam terkait kasus korupsi Monumen Samudera Pasai.
“Meminta kepada Jaksa Pentut Umum untuk mengahadirkan saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan eksepsi lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin 5 Juni 2023.
Kelima terdakwa tersebut yaitu F Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). [Rjf]



