Nukilan.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya pembentukan undang-undang anti islamophobia di seluruh negara khususnya di Asia Tenggara guna memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) tahun 2023 yang diperingati pada hari ini.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan, undang-undang anti-islamophobia sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.
“Hubungan antaragama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun,” ujar Sudarnoto di sela-sela kegiatan Diskusi Internasional di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Rektor USK Temui Kapolda Aceh Minta Atasi Maraknya Judi dan Penipuan Daring di Kalangan Mahasiswa
Kegiatan yang bertajuk: Memerangi Islamofobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN ini digelar oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI) MUI.
MUI, kata Sudarnoto, terpanggil oleh ayat-ayat Alquran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi islamophobia.
“MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain,” sambungnya.
Tetapi, lanjutnya, pada kenyataanya tidak sepenuhnya terjadi. Karena masih banyak kasus-kasus islamophobia di beberapa negara di dunia.
Persoalan islamophobia, menurut Sudarnoto, merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.
Prof Sudarnoto menjelaskan, korban dari gerakan islamophobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.
Oleh karena itu, tegasnya, MUI sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti islamophobia.
Prof Sudarnoto menuturkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti-islamophobia.
“Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Sudarnoto menyebut, kegiatan ini sebagai upaya untuk melihat peta islamophobia di ASEAN munculnya seperti apa.
“(Juga mendorong) negara-negara di ASEAN harus ada jaminan undang-undang (anti-islamophobia). Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama,” tutupnya.
Baca Juga: Datang Berkunjung, Menteri Singapura Temui Wali Nanggroe dan Rektor Universitas se-Aceh