Monday, September 23, 2024

Pj Gubernur Resmi Lantik 7 Komisoner KIP Aceh

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, resmi melantik tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk periode 2023-2028 di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh pada Jum’at (4/8/2023).

Ketujuh orang yang dilantik tersebut adalah H. Iskandar Agani, SE, Saiful, Agusni, SE, Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H., M.H, dan Khairunnisak, SE.

Dalam sambutannya, Achmad Marzuki berharap agar Komisioner KIP Aceh dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, sehingga Pemilu dan Pilkada di daerah Aceh dapat berjalan lebih berkualitas.

“Saya dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara anggota KIP sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Achmad Marzuki.

Achmad Marzuki juga mengingatkan bahwa Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki beberapa perbedaan dengan daerah lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif, KIP Aceh harus mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal. 

Sedangkan untuk Pilkada, rujukannya adalah Qanun Penyelenggaraan Pilkada Aceh. Oleh karena itu, para komisioner harus memahami aturan ini agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

Ia juga meminta agar para komisioner segera membangun teamwork yang kompak dan handal untuk bekerja di semua lini. 

“Dengan demikian, semua tahapan Pemilu berjalan sesuai harapan, sehingga masyarakat Aceh dapat menyampaikan aspirasinya dengan tenang, tertib, dan nyaman,” demikian. [Rjf]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img