Nukilan.id – Tiga orang calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yaitu Prof Muhammad Siddiq, MH, PhD, Indra Milwady, dan Marini, SPt, M.Si, telah mengajukan gugatan terhadap Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (25/7/2023).
Gugatan tersebut, dengan nomor perkara: 31/Pdt.G/2023/PN Bna, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.Ā
Penasihat hukum para penggugat, Erlizar Rusli, SH, MH, menyatakan bahwa Komisi I DPRA telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh.
Erlizar Rusli menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota KIP Aceh yang dilakukan oleh Komisi I DPRA tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 12 Qanun 6 Tahun 2018. Ia menganggap langkah Komisi I DPRA dalam seleksi calon anggota KIP Aceh tidak sah secara hukum.
“Ini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses seleksi calon anggota KIP Aceh tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 12 Qanun 6 Tahun 2018,” kataĀ Erlizar dalam keterangannya kepada Nukilan.
Reporter: Sammy