Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh sedang mempertimbangkan untuk menerapkan sistem mawah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Konsep Mudharabah atau Mawah adalah sebuah konsep di mana pihak yang memiliki modal akan menyerahkan modalnya kepada pihak lain untuk menjalankan usaha atau perniagaan, dengan keuntungan dibagi antara pemodal dan pekerja sesuai kesepakatan.
Kabid Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyah, mengungkapkan bahwa sistem mawah ini telah diwacanakan oleh Kabid Perpajakan Aceh.Â
“Sistem mawah pada pertambangan direncanakan untuk diterapkan pada IUP yang akan diterbitkan, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara. Kita pernah diundang oleh Kabid Perpajakan, jadi ini masih merupakan wacana mereka,” kata Khairil di Banda Aceh pada hari Rabu (14/6/2023).
Khairil menjelaskan bahwa kedepannya, Dinas Keuangan akan membuat regulasi sebagai panduan dalam pelaksanaan tambang menggunakan sistem mawah tersebut. Ia menambahkan bahwa sistem mawah ini berbeda dengan pertambangan saat ini, di mana investor diundang untuk memberikan modal usaha tambang, tetapi sumber daya alam tersebut tetap dimiliki oleh Aceh.Â
“Selama ini, investor datang untuk meminta izin dan mereka membayar kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Khairil menyebutkan bahwa wacana ini sangat memungkinkan untuk diterapkan di Aceh karena provinsi tersebut memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang merupakan hukum khusus, memberikan Aceh wewenang dalam mengelola pertambangan.
“Aceh memiliki kewenangan di bidang pertambangan, sehingga ini memungkinkan kita menggunakan konsep mawah tersebut,” tambahnya.
Namun demikian, Khairil menekankan bahwa saat ini masih dalam tahap wacana, sehingga prosesnya masih memakan waktu lama dan harus melalui banyak tahapan. “Ini masih dalam tahap wacana. Ketika kita mengajukannya, akan ada proses kualifikasi dari pemerintah,” pungkasnya. []