Nukilan.id – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Syahrul menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mendapatkan kesimpulan tentang tragedi Rumoh Gedong yakni tiga peristiwa di Aceh yang masuk dalam wilayah kerja TPP HAM yaitu simpang KKA, Rumoh Gedung dan Jambo Kepok.
Baca Juga:Â YLBHI: Ombudsman Bongkar Skenario Penyelenggaraan TWK KPK
“Kalau kita lihat dari laporan Komnas HAM. Maka, ketiga hal itu sudah masuk kedalam pelanggaran HAM yang sudah di serahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Syahrul kepada Nukilan.id saat konferensi pers Melawan Impunitas dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui zoom meeting, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, dari laporan tersebut sudah cukup untuk memenuhi alat bukti permulaan yang cukup. Hanya saja, Presiden Joko Widodo mencoba mengalihkan kasus tersebut menjadi non yudisial.
“Sejak penggunaan diksi penyelesaian itu sudah salah, seolah-oleh kejahatan kemanusiaan HAM berat bisa digunakan dua pilihan yakni yudisial dan non yudisial,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sudah seharusnya para korban pelanggaran HAM berat itu berfokus pada pemenuhan kebutuhan yang bersifat non yudisial karena dianggap lebih tepat.
“Seolah-olah ketika pemenuhan kebutuhan korban telah selesai maka permasalahan secara yudisial dan non yudisial yang dalam artian berkemungkinan besar non yudisial itu tak akan terlaksana,” tambahnya.
Selanjutnya, Syahrul menjelaskan, sejauh ini belum ada pernyataan atau statement dari presiden tentang pemenuhan kebutuhan korban dari proses non yudisial menjadi proses yudisial.
Ia menegaskan, bahwa Rumoh Gedong tersebut menjadi post statis yang ada di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Pidie yang menyimpan banyak sejarah tentang peristiwa pelanggaran HAM berat dimasa lalu. Pertama kejatahan seksual, kekerasan, penyiksaan dan perampasan hak korban.
“Banyak orang-orang yang dilecehkan atau diperkosa. Bahkan, didepan para tahanan saat itu,” tegasnya.
Sementara itu, dirinya berharap, dengan hasil penyidikan dan laporan kesimpulan dari Komnas HAM dapat menjadi petunjuk serta penguatan bukti-bukti agar segala upaya penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM masa lalu bisa terselesaikan. [Azril]
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, YLBHI-LBH Banda Aceh dan MaTA Lapor Komisioner KIA