Nukilan.id – Advokat Nourman Hidayat melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Irwasda dan Propam Polda Aceh atas dugaan proses hukum yang ilegal.
Akibat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng, Aipda Budi Anto, akhirnya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pejabat baru.
“Benar, kita sudah mendapatkan khabar itu dan bahkan sudah bertemu dengan Kanit Reskrim yang baru Aipda Ferdian,” kata pengacara SV, Advokat Nourman saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (21/6/2023)
Nourman mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan laporan tertulis kepada Polda Aceh melalui Irwasda dan Propam. Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan proses hukum yang ilegal dan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh Polsek Ulee Kareng, terutama oleh kanit reskrim polsek tersebut terkait pemeriksaan dan laporan polisi yang diajukan oleh pemilik Dindinshop terhadap SV. Surat laporan dari kantor hukum Nourman dan rekan pada ditanggal 12 Mei 2023, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng.
“Saya mengapresiasi respons Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh yang telah merespon surat kami dan mengambil langkah yang strategis dengan mencopot Kanit Reskrim dan menggantikannya dengan pejabat yang baru. Hal ini penting untuk menjaga kewibawaan kepolisian agar benar-benar dijunjung tinggi, profesional, dan presisi. Saya juga mengapresiasi Polsek Ulee Kareng yang saat ini menjalin komunikasi yang baik dengan kami,” ujar Nourman.
Menurut Nourman, proses hukum yang dilakukan oleh kanit reskrim sebelumnya terhadap kliennya sangat primitif dan arogan. “Bahkan intimidatif, hanya untuk kasus tipiring yang belum bisa dibuktikan,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang pelanggan Dindinshop yang berinisial SV dituduh melakukan pencurian di toko pakaian wanita tersebut pada 6 Februari 2023. Video SV kemudian diunggah oleh Dindinshop dan telah ditonton lebih dari 529 ribu kali, merusak reputasi SV dan keluarganya. Hingga saat ini, pemilik Dindinshop menolak menghapus video tersebut karena takut mengalami kerugian bisnis.
Dindinshop kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Ulee Kareng. Namun, proses hukum yang dilakukan oleh Polsek tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pembinaan hukum adat, di mana kasus tipiring seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di Gampong. Namun, Polsek Ulee Kareng secara gegabah melanjutkan proses hingga tahap penyidikan tanpa melakukan mediasi terlebih dahulu. []