Kemenkes Lakukan Audiensi Publik Bahas RUU Partisipasi Kesehatan

Share

Nukilan.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audiensi publik (Publik Hearing) Rancangan Undang-Undang (RUU) partisipasi kesehatan dan meluncurkan website yang menginput tentang informasi kesehatan kepada masyarakat atau publik yang di dalamnya terdapat informasi medis dan draft RUU guna menampung masukan dari berbagai pihak bahkan publik.

Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan, Kemenkes sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik sejak Maret 2023 lalu dengan tujuan menampung saran, aspirasi dan masukan publik.

“Kegiatan tersebut dilakukan agar publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR di bulan Februari yang lalu,” kata Syahril dalam keterangan di lansir Nukilan.id dari kanal YouTube Kemenkes, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Kemenkes RI Bahas Ancaman Flu Burung Varian Baru di Indonesia

Menurutnya, bahkan Komisi IX DPR juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak 2022 telah dibentuk dalam dokumentasi digital.

Selanjutnya, ia menjelaskan, RUU Kesehatan sekarang ini sangat diperlukan untuk menangani berbagai masalah dalam sektor kesehatan, terutama terkait krisis dokter spesialis, izin praktek dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal, harga obat yang mahal, dan pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.

Diketahui, tujuan lainnya dalam RUU tersebut adalah perubahan paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif.

“Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif,” pungkasnya.

Syahril menambahkan, bahwa Kemenkes saat itu telah resmi meluncurkan aplikasi berbasis website yang menginput informasi tentang partisipasi kesehatan yakni https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ guna untuk memberikan masukan kepada masyarakat (publik) dan sekaligus dapat diunduh naskah akademis serta draft RUU itu sendiri.

Sementara waktu, dirinya memaparkan, Kemenkes secara serentak telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik melalu via zoom dan luring sebanyak lebih dari 115 kali dengan dihadiri oleh 72.000 peserta bukan hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya. [Azril]

Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Aceh Terima 1.474 Mahasiswa Baru Tahun 2023-2024

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News