Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Jalur Darat

Share

Nukilan.id – Aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 sudah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Salah satunya mengatur soal perjalanan darat.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Terbitnya SE ini akan menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021. Lebih lengkapnya, berikut ini aturan perjalanan darat terbaru seperti tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 dirangkum Kompas.com:

  1. Diimbau tes Covid-19

Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik 2021

  1. Tes GeNose di rest area

Selain menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, pelaku perjalanan juga bisa mengikuti tes GeNose C19 yang dilakukan di rest area sepanjang perjalanan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

  1. Ada random check

Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dan pelaku perjalanan transportasi umum darat, sewaktu-waktu bisa dilakukan random check atau tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, juga mungkin dilakukan tes acak apabila diperlukan.

Baca juga: Dilarang Mudik, Pengamat: Pengusaha Angkutan Harus Dapat Subsidi

  1. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa

Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

  1. Syarat khusus ke Pulau Bali

Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang tesnya bisa dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia.

Baca juga: KAI Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

  1. Pengecualian

Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

  1. Diimbau isi e-HAC

Pengisian e-HAC Indonesia ini juga diimbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi.

  1. Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

  1. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.

Awalnya aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api. Kini, pelaku perjalanan transportasi darat bisa juga menggunakan tes GeNose C19 yang tersedia di rest area.

Ada juga perubahan dalam jangka waktu berlakunya hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen khusus untuk perjalanan ke Bali. Dalam SE sebelumnya, syarat hasil negatif tes Covid-19 punya batas waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara di aturan baru ini, sampel tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi yang diatur dalam SE Nomor 7 juga ditiadakan.

Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini. Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya. [kontan.co.id]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News