Nukilan.id – Penjabat (Pj) Aceh Besar, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M. Ali, S.Sos, M.Si menghadiri rapat pembahasan strategi jangka panjang penanganan interaksi negatif antara manusia dan gajah yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A.Hanan, MM di Aula Lamno, Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Kadistanbun Aceh Harap Kegiatan Pasar Tani Jadi Wadah Promosi Produk UMKM
Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Bupati Aceh Besar yang diwakili M. Ali mendengarkan langsung pembahasan mengenai upaya bersama mewujudkan koeksistensi antara manusia dan gajah di wilayah Aceh.
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka merespon kejadian interaksi negatif gajah liar di sekitar areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan melakukan pembahasan bersama terhadap upaya tindaklanjut, komitmen, serta solusi permanen agar kejadian tidak berulang.
Penanganan jangka panjang dilakukan melalui pendekatan penyesuaian komoditi dengan jenis tanaman yang tidak disukai satwa liar khususnya pada wilayah rawan konflik dengan jenis tanaman seperti: jeruk nipis, jeruk lemon, pala, kemiri, dan kopi.
“Alhamdulillah di Aceh Besar untuk saat ini belum ada konflik antara manusia dan gajah, semoga kita tetap terus bersahabat dengan gajah dan satwa lainnya,” ungkap M. Ali di sela-sela kegiatan tersebut.
Konflik antara manusia dan gajah sering terjadi di wilayah Pidie, Bener Meriah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Selatan.
“Di Aceh Besar mungkin belum ada gangguan dari gajah, walaupun banyak gajah-gajah liar di pegunungan Seulawah, tapi Alhamdulillah hingga saat ini belum terjadi konflik dengan manusia,” imbuhnya.
M. Ali berharap agar masyarakat Aceh Besar terus menjaga satwa liar dan tidak mengganggu kehidupan mereka, sehingga mereka tetap bisa hidup berdampingan dengan kita.
“Semoga masyarakat Aceh Besar selalu menjaga hutan dan tidak mengganggu satwa liar, sehingga tidak akan terjadinya konflik antara manusia dan hewan di Aceh Besar,” pungkasnya. []
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Dibebaskan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum