Nukilan.id – Terkait penggunaan 38,8 Miliar dana SiLPA Tahun Anggaran 2022, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan memberikan klarifikasi. Hal tersebut disampaikan disela-sela aktifitasnya pada hari Jum’at (02/06/2023).
“Berdasarkan Permendagri No. 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya”, Jelas Iqbal.
Baca Juga: DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati KUA PPAS APBK Perubahan Tahun 2022
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, terkait dengan temuan BPK-RI tahun anggaran 2022 sebesar 38,8 Miliar merupakan sisa dana transfer yang berasal dari penghematan ketika dilakukan pelelangan program dan kegiatan sehingga per 31 Desember 2022 tidak digunakan dan menjadi idle cash.
“Sisa dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2022. Penggunaan dana ini pada prinsipnya tetap tercatat pada laporan kas per 31 Desember 2022”, Ungkap Iqbal.
Pada prinsipnya kata Iqbal, SiLPA sebesar 38,8 M telah dialokasikan kembali pada APBK tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas semua permasalahan terkait temuan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Kepala BPKK juga telah memberikan klarifikasi dalam LHP BPK-RI tersebut”, Tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga memberikan penjelasan terkait defisit riil sebesar 148,7 Miliar. Menurutnya, saat ini Pemko Banda Aceh telah melakukan penyelesaian secara bertahap. Pada tahap pertama Pemko Banda Aceh telah menerbitkan Perwal No.8 tahun 2023 tentang perubahan penjabaran APBK tahun anggaran 2022.
“Selanjutnya Pemko Banda Aceh sedang menyusun Perwal kedua untuk menyelesaikan sisa kewajiban kepada pihak ketiga. Diharapkan di bulan Juni ini, dapat diselesaikan”, Pungkasnya.[]
Baca Juga: Angka SiLPA Tinggi, Demokrat: Perencanaan Penganggaran di SKPA Tidak Efektif