Nukilan.id – Koalisi NGO HAM Aceh dengan tegas meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.
Koalisi NGO HAM Aceh berpendapat bahwa langkah ini penting untuk melindungi masyarakat setempat serta keberlanjutan lingkungan hidup yang masih alami.
Beutong Ateuh Banggalang, yang terletak di provinsi Aceh, telah menjadi tempat tinggal bagi masyarakat yang hidup dalam ketentraman dan kedamaian, terlepas dari ancaman modernisasi dan kerusakan lingkungan.
Kawasan ini masih belum tersentuh oleh perusahaan-perusahaan pertambangan yang mungkin berdampak negatif terhadap lingkungan alam dan kehidupan sosial masyarakat setempat.
“Pemerintah harus merujuk pada putusan mahkamah agung terkait dengan pencabutan izin PT emas mineral murni bukan asalan tidak sesuai aturan hukum akan tetapi lebih pada menjaga cagar budaya yang ada di beutung Ateuh,” kata Khairil, S.H Direktur Koalisi NGO HAM.
“Selain itu juga, terkait dengan aksi yang dilakukan oleh masyarakat menjadi hal yang wajar karena mereka melakukan aksi tersebut untuk mempertahankan tanahnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Dia mengharapkan pemerintah untuk tidak menggunakan pihak keamanan untuk melakukan teror terhadap masyarakat yang menolak pertambangan dikawasan tersebut.
“Pemerintah harus banyak membaca sejarah terkait dengan Beutong Ateuh banggalang yang pernah terjadi peristiwa kelam terhadap Teungku Bantaqiah jangan sampai terulang kembali di bumi Beutong Ateuh banggalang,” pungkasnya. []
Baca Juga: Sehari Setelah Aksi Tolak Tambang, Rumah Abu Kamil Dikepung Aparat Polisi Bersenjata Lengkap