Akademisi USK: Revisi Qanun LKS Jawab Tantangan Ekonomi di Aceh

Share

Nukilan.id – Dr. Rustam Effendi, SE, M.Econ, seorang akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), menyatakan bahwa ekonomi Aceh menghadapi tantangan yang lebih besar dari pada kapasitas Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun LKS tidak mampu menampung tantangan ini karena kemampuannya yang kecil dibandingkan dengan tantangan ekonomi Aceh.

“Tantangan ekonomi Aceh untuk beberapa tahun ke depan semakin besar. Karenanya, dipandang urgen untuk mengevaluasi keberadaan Qanun LKS, sehingga Aceh mampu menjawab tantangan tersebut,” kata Dr. Rustam Effendi saat diskusi pro kontra revisi qanun LKS di Banda Aceh, Senin (29/5/2023). 

Ia juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Aceh termasuk di bawah angka pertumbuhan yang biasa. Pada triwulan pertama tahun 2023, ekonomi Aceh hanya tumbuh sebesar 4,63 persen.

“Posisi kontribusi Aceh dalam ekonomi Sumatera hanya sebesar 4,9 persen, kita berada di peringkat kedelapan dari sepuluh provinsi yang ada. Posisi kita sangat kecil,” ujarnya

Dr. Rustam menjelaskan bahwa laju pertumbuhan sektor ekonomi di Aceh memiliki catatan penting. Meskipun ada sektor yang tumbuh positif, terdapat juga sektor yang mengalami kontraksi, seperti sektor jasa keuangan setelah berlakunya Qanun LKS. Selain itu, sektor jasa kesehatan juga terdampak setelah tidak ada lagi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurutnya, salah satu aspek pembiayaan yang mengalami penurunan yang signifikan adalah modal kerja yang dibiayai oleh perbankan di Aceh. Setelah berlakunya Qanun LKS, terjadi kontraksi yang terus berlanjut.

Dr. Rustam juga menyoroti posisi keuangan perbankan di Aceh. Berdasarkan data terakhir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kantor cabang bank di Aceh hanya tinggal 52 unit. Selain itu, total pembiayaan di Aceh mengalami kontraksi sebesar minus 3,02 persen. Pembiayaan tersebut bukanlah peningkatan, melainkan sebaliknya, sedangkan di provinsi lain mengalami pertumbuhan positif.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Aceh pada tahun 2021 masih sama dengan posisi 20 tahun yang lalu, yaitu sebesar 15 persen. Dalam hal kemiskinan, posisi Aceh belum mengalami perubahan selama dua dekade.

“Tantangan terbesar kita ada dua hal, yaitu penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Belum lagi masalah stunting, Aceh memiliki angka stunting yang tertinggi,” tambahnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News