Soal Revisi Qanun LKS, IMAM Ingatkan DPR Aceh untuk Libatkan Ulama 

Share

Nukilan.id – Baru-baru ini, pernyataan dari Ketua DPR Aceh, Samsul Bahri alias Pon Yahya, tentang niatnya untuk merevisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) yang menyikapi pernyataan tersebut dengan kekhawatiran.

Ketua IMAM Tgk Muslim At-Thahiri mengatakan, bahwa Ketua DPRA tugas seorang pemimpin adalah untuk menyelamatkan bangsa baik di dunia maupun akhirat, sebagaimana janji dan tujuan perjuangan yang pernah diucapkan. 

“Sekarang sudah terbalik, Ketua DPR Aceh membiarkan bangsa Aceh memilih surga atau neraka,” kata Tgk Muslim At-Thahiri dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Senin (15/5/2023).

Tgk Muslim juga mengingatkan, Ketua DPR Aceh bahwa tidak semestinya beliau membuat keputusan semata-mata berdasarkan keinginannya sendiri tanpa meminta pendapat ulama Aceh.

Menurutnya, berpuluh tahun lamanya, keberadaan bank konvensional di Aceh belum mampu memberikan kesejahteraan yang diharapkan bagi rakyat Aceh. 

Oleh karena itu, kata dia, alasan yang digunakan saat ini bahwa bank syariah merugikan pengusaha dirasa tidaklah relevan. Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat berharap agar DPR Aceh tidak menjadi corong bagi para perusak syariat.

Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat berharap agar DPR Aceh dapat mempertimbangkan segala aspek secara matang dan melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait, termasuk ulama Aceh, dalam pengambilan keputusan terkait revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah. 

“Perlu kami ingatkan wahai pak ketua DPR Aceh jangan buat Aceh sesuka hatimu tetapi panggil ulama Aceh untuk minta pendapat. Jangan butuh ulama waktu mau pemilu, butuh ulama waktu mau pilleg tapi dikala ingin mengambil kebijakan tidak memanggil ulama,” tegasnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News