Nukilan.id – Ekploitasi ekonomi terhadap anak kian hari semakin menjadi, fenomena ini dapat kita lihat di sekitaran kawasan Kota Banda Aceh. Hal ini tentunya menimbulkan perhatian yang serius dari masyarakat.
“Saya kira masyarakat Banda Aceh turut menyayangkan hal ini. Bagaimana tidak, anak-anak di bawah umur yang dipaksa untuk berjualan buah-buahan berkeliling Banda Aceh dari warung kopi ke warung kopi, bahkan ada juga yang berjualan di jalanan dekat lampu lalu lintas,” kata Aminullah, SH yang akrab disapa Bang Ami kepada Nukilan, Kamis (27/4/2023).
Bang Ami mengatakan, fenomena ini butuh perhatian dan penanganan yang konkrit dari Forkopimda Banda Aceh terkhusus bagi Pj Wali Kota Banda Aceh. Karena saat ini telah menjamurnya anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan modus mengais rezeki. Tentunya akan ada efek sosial yang dirasakan, terutama terhadap anak itu sendiri.
“Anak-anak yang dieksploitasi secara tidak langsung orang tua atau walinya telah merenggut hak kebebasan bagi anak, kita perlu perhatikan pemenuhan hak pendidikan, hak bermain anak, hak tumbuh dan berkembang dan hak-hak lain yang semestinya didapatkan oleh anak tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Bang Ami yang juga sebagai Pembina Lentera Muda Karya Foundation.
Selanjutnya, Bang Ami yang juga sebagai Pembina Lentera Muda Karya (Lemka) Foundation yang juga bergerak di bidang sosial dan pengabdian masyarakat mengharapkan isu sosial ini mesti diselesaikan dengan bijak.
“Pemerintah Kota Banda Aceh tidak boleh seakan-akan menutup mata terhadap fenomena sosial ini. Pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” Pungkas Bang Ami
Bang Ami berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan dan memplotting anggaran untuk pembinaan sosial terhadap anak-anak yang dieksploitasi tersebut. [Rjf]