Nukilan.id – Penjabat (Pj) Walikota Lhoukseumawe mengeluarkan surat edaran melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan takbiran keliling kota dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1444 hijriah.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1444 Hijriah Jatuh pada 22 April 2023
Menanggap hal itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Muslim Aceh Medaulat, Rifqi Nyak Wang menyampaikan, pihaknya sangat kecewa atas instruksi Pj Walikota Lhoukseumawe yang mengeluarkan surat edaran melarang melakukan takbiran keliling pada malam hari raya idul fitri 1444 hijriah.
“Surat edaran yg dikeluarkan tersebut sangat melukai hati rakyat Aceh serta membuat bangkit luka lama rakyat aceh akibat DOM,” Ucap Rifqi.
Ia mengetakan, Pj Walikota Lhoukseumawe yang saat ini menjabat merupakan pilihan dari pemerintah pusat. Maka dari itu, sudah seharusnya mengetahui segala ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan syariat islam, budaya dan tatanan di Aceh.
Rifqi juga menjelaskan, bahwa penerbitan larangan takbiran keliling melalui surat edaran oleh Pj Walikota Lhoukseumawe tersebut sangat bertentangan dengan qanun yang ada di Aceh saat ini.
“Qanun yang ada di Aceh saat ini di buat dengan tinta darah rakyat Aceh,”
Selajutnya, ia mendesak, kepada presiden RI, Joko Widodo untuk segera menggantikan Pj Walikota Lhoukseumawe saat ini karena dianggap tidak bisa memberikan pelayanan kenyamanan kepada masyarakat.
Berikut isi surat edara yang diterbitkan oleh Pj Walikota Lhoukseumawe, sebagai berikut:
Rifqi, menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan takbiran keliling sama seperti sebelum-sebelumnya.
“Kami akan tetap melakukan takbiran keliling apapun yang terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Walikota Lhoukseumawe mengeluarkan surat edaran terkait pelaksaan takbiran dalam menyambut hari raya idul fitri 1444 hijriah/2023 masehi. Adapun isi surat edara tersebut berisikan tiga poin himbauan yakni, sebagai berikut:
Pertama, kepada Kaum muslimin atau muslimat warga Kota Lhoukseumawe dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari raya idul fitri 1 Syawal 1444 hijriah, agar melaksanakan malam takbiran yang dipusatkan di Mesjid, Meunasah dan Musholla yang dikoordinir oleh Keuchik, imam besar masjid dan imam gampong agar pelaksanaann malam takbiran lebih tertib, aman dan lancar serta tidak mengadakan arak-arakan/takbiran keliling di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Kedua, untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan kaum muslimin dan muslimat, dilarangan menyalakan kembang api, petasan, mercon, dan sejenisnya yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah/takbiran.
Ketiga, dalam menjaga dan memeriahkan hari raya idul fitri 1444 hijriah/2023 masehi, hendaknya tetap menjaga ukhuwah dan persaudaraan serta mempererat tali silaturahmi sesama muslim. []
Baca Juga: Pemerintah Aceh Pusatkan Shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman 22 April 2023