Nukilan.id – Peserta tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ikuti ujian di Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aceh dimulai dari tanggal 18 hingga 20 Maret 2023.
Jumlah peserta yang mengikuti ujian PPPK Kemendikburistek kali ini sebanyak 284 orang dengan berbagai jenis formasi.
Menanggapi hal itu, Panitia Pelaksana ujian ini Prof. Dr. Marwan, M.Si menyampaikan, bahwa peserta ujian PPPK Kemendikbudristek akan mengisi formasi untuk dosen dan tenaga kependidikan pada empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Aceh seperti Universitas Malikussaleh, Politeknik Lhokseumawe, Akademi Komunitas Negeri dan Universitas Syiah Kuala (USK).
Dirinya mengingatkan, agar peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin serta cermat dalam menjawab soal ujian. Adapun keberhasilan setiap peserta untuk lulus pada berbagai formasi yang tersedia merupakan hal penting untuk mendukung kinerja PTN di Aceh.
Marwan menuturkan, tekhusus untuk USK yang saat ini telah betransformasi menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) sehingga menuntut USK agar menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu bekerja lebih profesional, inovatif dan memiliki nilai-nilai integritas.
“Keberadaan SDM dengan model seperti ini sangatlah penting untuk mendukung kinerja USK sebagai PTN BH. Karena itulah,
mereka yang lulus PPPK di USK nanti akan menjadi bagian penting kampus ini,” kata Marwan.
Selanjutnya, secara umum alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2022 tersebut adalah sebanyak 7.561 jabatan. Hal itu terdiri dari Unit Utama Pusat (UUP) sebanyak 253 dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebanyak 7.308 jabatan. Kemduian, juga ada kebutuhan jabatan di bidang Teknis Dosen sejumlah 6.850 dan Teknis lainnya dengan jumlah 458.
Oleh karena itu, setiap peserta ujian rencaanya akan mengikuti berbagai tahapan seleksi seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, wawancara (penilaian integritas dan moralitas). Namun, untuk tenaga teknis jabatan fungsional dosen wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yakni wawancara dan praktik mengajar/microteaching.[]