Nukilan.id – Pemerintah akhinya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) para petani dikisaran Rp5.000 per kg dari harga sebelumnya yakni Rp4.200 per kg, Rabu (15/3/2023).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan penetapan HPP ini bermaksud untuk melindungi petani dari jatuhnya harga (GKP) yang sangat rendah.
“Kenapa HPP untuk gabah itu Rp5.000 supaya jangan di bawah Rp5.000 karena kita udah punya kalkulasi ‘cost structure’ nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen,” kata Arief.
Arief merinci HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg.
Selanjutnya, Bapanas rencananya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP gabah dan beras untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020.
“Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan,” tutupnya.[antaranews.com]
Baca Juga: Amankan Harga, BUMN Siap Serap Beras Hasil Panen Petani